Saat ini kondisi pendidikan di
Indonesia masih belum merata. Misalnya saja di kota-kota besar disana sarana
dan prasarana pendidikan disana sudah sangat maju.Sedangkan di desa-desa
hanya mengandalkan sarana dan prasarana seadanya. Bukan hanya masyarakat di
desa saja yang masih tertinggal pendidikannya. Daerah-daerah di Indonesia timur
bukan hanya sarana dan prasarana yang kurang tapi juga kurangnya tenaga
pengajar sehingga sekolah-sekolah disana masih membutuhkan guru-guru dari
daerah-daerah lain. Walaupun ada warganegara Indonesia yang tinggal di
kota-kota besar tapi karena mereka termasuk ke dalam warganegara yang kurang
mampu sehingga mereka tidak bisa merasakan pendidikan. Banyak anak-anak yang masih
di bawah umur sudah bekerja untuk membantu orang tua mereka dalam
mempertahankan hidupnya.
Untuk itu, agenda penting yang harus
menjadi prioritas adalah peningkatan pemerataan pendidikan, terutama bagi
kelompok masyarakat miskin dan masyarakat terpencil yang berjumlah sekitar 38,4
juta atau 17,6 persen dari total penduduk Indonesia. Sejak tahun 1984,
pemerintah Indonesia secara formal telah mengupayakan pemerataan pendidikan
Sekolah Dasar, dilanjutkan dengan wajib belajar pendidikan sembilan tahun mulai
tahun 1994. Upaya-upaya ini nampaknya lebih mengacu pada perluasan kesempatan
untuk memperoleh pendidikan (dimensi equality of access). Di samping itu pada
tahapan selanjutnya pemberian program beasiswa (dimensi equality of survival)
menjadi upaya yang cukup mendapat perhatian dengan mendorong keterlibatan
masyarakat melalui Gerakan Nasional Orang Tua Asuh. Program beasiswa ini
semakin intensif ketika terjadi krisis ekonomi, dan dewasa ini dengan Program
BOS untuk Pendidikan dasar. Hal ini menunjukan bahwa pemerataan pendidikan
menuntut pendanaan yang cukup besar tidak hanya berkaitan dengan penyediaan
fasilitas tapi juga pemeliharaan siswa agar tetap bertahan mengikuti pendidikan
di sekolah.
Menurut Garis-garis Besar Haluan
Negara (GBHN) Tahun 1999-2004 (TAP MPR No. IV/MPR/1999) mengamanatkan, antara
lain:
1)
Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi
bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia yang
berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti,
2)
Meningkatkan mutu lembaga pendidikan yang
diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk menetapkan sistem
pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, olah raga dan seni.
Ini Sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan pasal
11, ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan
layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.
0 Comments